PDIP Minta Anies Ikuti Langkah Tegas Pangdam Tegakan Aturan di DKI

“Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan,” kata Gembong.

Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat diakhiri.

Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta diharapkan jangan ragu meminta dukungan aparat apabila di dalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun. Sebab semua orang sama di hadapan hukum.

Di sisi lain, langkah tegas, profesional dan terukur seluruh aparatur menegakkan protokol kesehatan harus dilakukan secara konsisten.

“Sesuai dengan amanat Perda tersebut, Gubernur Anies Baswedan diberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid- 19. Hal ni ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI tersebut. (sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.