Pedagang Pasar Induk Cibitung Laporkan Dugaan Pungli Belasan Juta Rupiah

Juhari mengatakan, brosur itu telah lama beredar dan bahkan telah ditagih ke sejumlah pedagang. Tercatat sudah ada sekitar 300 pedagang yang terpaksa membayar karena takut tidak mendapatkan lapak gedung baru.

“Jadi seperti memaksa, disuruh bayar padahal kami sendiri tidak tahu jelas kapan pasar akan dibangun. Apalagi kondisinya begini, pandemi, dagang lagi susah terus disuruh bayar. Terus proses revitalisasi pasarnya juga pedagang enggak dilibatkan,” katanya.

Kuasa hukum FK-PPIC, Dedi Setiawan mengatakan, persoalan dugaan pungutan ini harus dapat diluruskan agar tidak menjadi praktik nakal para oknum. Pasalnya, pengutan ini belum terjawab saat audiensi tersebut.

“Dalam pertemuan tadi tidak bisa dijelaskan dugaan pungutan itu. Persoalan revitalisasi ini juga ada pada sosialisasi yang tidak menyeluruh. Apa yang diketahui dewan ternyata berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Maka ini harus tetap dikawal,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengaku bakal menelusuri dugaan pungutan yang dilaporkan pedagang. Seharusnya kata dia, pembayaran dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan.

“Karena aturannya pembayaran 10 persen itu dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan. Jadi kan gedung yang lama dihancurin. Nah pedagang ditampung dulu di suatu tempat. Kami akan telusuri apakah itu DP atau ploting, harus jelas,” ungkapnya. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.