Pegawai Kemensos Ungkap Terima Uang Lelah dari Matheus Joko

“Pernah konfirmasi ke PPK dari mana asalnya?, ” tanya hakim lagi.

“Tidak Yang Mulia,  terima saja, ” jawabnya.

“Sampai sekarang tidak tahu?, ” cecar hakim.

Iskandar pun mengakui bahwa uang Rp165 juta berasal dari pemberian rekanan penyedia paket bansos Covid-19. Adapun menurut keterangan dia uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK,” ujarnya, dikutip dari republika.

Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.