SUKA MAKMUE, Harnasnews – Petugas Kepolisian Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial WH (27 tahun), seorang pegawai kontrak di RSUD Nagan Raya karena diduga menyebarkan video hoaks terkait begal.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.

Ia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Ujung Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Machfud menjelaskan WH ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait penyebaran video diduga hoaks, terkait korban pembegalan di media sosial sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

“Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam tanpa adanya perlawanan,” kata Machfud, dikutip dari antara.