Pemakai Yang Beralih Menjadi Pengedar Berhasil Dibekuk

BERITA

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Pasuruan dari tangan tersangka

PASURUAN, Harnasnews – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba  Polres Pasuruan, kini berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan serta pengedaran Narkotika berjenis sabu di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Peredaran sabu-sabu diwilayah Kabupaten Pasuruan seolah-olah tak ada habisnya, salah satu kasus yang terbaru yakni, tertangkapnya warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diciduk oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan, pada hari Selasa 20 Februari 2024.

Dalam hal ini, diketahui bahwa pelaku yang bernama Totok Samyudo, berhasil diamankan tim Satreskoba saat berada diteras rumah, dengan barang bukti (BB) berupa 7 (tujuh) kantong kecil yang berisi sabu-sabu berat total 2,27 gram.

Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba AKP Agus Purnomo yang akrab dengan panggilan Gus Pur menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Capang kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Informasi lalu ditindaklanjuti dengan serangkaian Penyelidikan, dan hingga berhasil menciduk terduga Pelaku,” tegas AKP Agus Purnomo, pada hari Sabtu (24/02/2024).

Tidak hanya cukup itu, Gus Pur juga turut menjelaskan bahwa, dari pengakuan terduga pelaku sudah memakai sabu selama 5 tahun, sehingga agar bisa mencukupi kebutuhan dirinya, akhirnya jualan sabu-sabu.

Dalam hal ini, atas perbuatanya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.(Hid/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.