Pembunuh Olive Terancam Hukuman Mati

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus Pembunuhan wanita cantik (Olive) yang dilakukan oleh mantan pacarnya ( AG) di wilayah kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa tersebut terancam hukuman mati. Hal tersebut dijelaskan kasi tindak pidana umum (Pidum) Kejari Sumbawa Lalu Muhammad Rasyidi, SH.

Menurutnya jika pelaku pembunuhan olive terancam hukuman mati, “ungkapnya kepada wartawan (23/9/2019).

Lanjutnya, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 kuhp, pasal 338 , pasal 365 kuhp junto pasal 56 kuhp.

“ancamannya bisa hukuman mati , seumur hidup dan paling rendah ancamannya bisa 20 tahun,”timpal Rasyidi.

Seperti diketahui kasus pembunuhan perempuan bernama olive sempat viral di medsos (facebook) bahkan atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh AG menyita banyak perhatian masyarakat, LSM hingga Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan, SH, MH.

Dan juga dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisisan tidak ada kendala. Sehingga dalam waktu dekat berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Jika sudah P21 maka kasus pembunuhan olive tersebut akan dibawah ke persidangan.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.