Pemda Sumbawa Bayar Konpensasi Lahan Pembangunan BBS Tahap II

SUMBAWA,Harnasnews.com – Pembayaran konfensasi lahan Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, NTB pada tahap kedua mulai dibayar. Dari keseluruhan nilai ganti rugi, tahun ini akan dibayar sebesar Rp 11 miliar kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan mega proyek nasional tersebut, sedangkan sisanya akan diupayakan pada 2020 mendatang.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa, Khaeruddin SE M.Si yang dikonfirmasi pada kamis (03/10/2019) mengatakan, ada 66 bidang tanah yang dilakukan ganti rugi dalam tahap kedua.

Dari musyawarah yang dilakukan pekan lalu, masyarakat terdampak pembangunan bendungan menyepakati besaran ganti rugi, sehingga saat itu juga langsung diproses. mulai dari tandatangan berkas, serta melengkapi dan mengumpulkan persyaratan. Saat ini uang ganti rugi kemungkinan sudah masuk ke rekening masyarakat terdampak.

“Alhamdulillah dari 66 bidang tanah dengan data-data pemiliknya langsung terpenuhi. Kita proses sehingga hari Senin langsung masuk ke bendahara keuangan. Saya rasa sudah masuk ke rekening masing-masing,” ungkap Khaeruddin.

Dikatakan Khaeruddin, total ganti rugi yang harus dibayarkan pada tahap kedua ini sebesar Rp 25 miliar. Namun nilai yang bisa dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 11 miliar untuk termin pertama.

Mengingat Pemkab sudah menyediakan anggaran sebelum keluarnya hasil penilaian besaran ganti rugi. Sehingga masih terdapat Rp 13 miliar yang akan dibayarkan pada termin kedua. Pembayaran tersebut akan diupayakan tuntas pada tahun 2020 mendatang.

“Total nilai yang bisa dibayar oleh pemerintah sebesar Rp 11 miliar untuk tahap kedua termin pertama. Karena penyediaan anggaran saat masih dalam proses penilaian. Ternyata hasil penilaian, angka yang keluar itu sebesar Rp 25 miliar.

Hingga otomatis masih ada sekitar Rp 13 miliar lebih yang harus disediakan di APBD 2020 untuk pembayaran tahap kedua termin kedua. Insya Allah lunas tahun depan. Dan itu sudah langsung di streeching sama Pak Bupati kepada TAPD untuk menindaklanjuti. Karena itu merupakan utang pemerintah yang harus tuntaskan,” tegasnya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.