Satreskrim Polsek Krembangan Menggerebek Perjudian Jenis Kiu Kiu, 5 Pria Berhasil Dibekuk

SURABAYA,Harnasnews.com – Satreskrim Polsek Krembangan Pada hari Jumat (27/09/2019), telah berhasil membekuk 5 pria yang kedapatan menggelar perjudian Jenis Kiu-Kiu menggunakan kartu domino, di Parkiran Trailler Jalan Margomulyo Surabaya.

Mereka yang ditangkap Satreskrim Polsek Krembangan berinisial, JM (46) warga Ds. Mrangen, Kec. Purwoasri, Kab. Kediri. NPY (31) warga Ds. Ngampal, Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro. SJ (30) warga Ds. Ngampal, Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro. MSP (21) warga Ds. Ngampal, Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro. HPU (25) warga Ds. Ngampal, Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., menjelaskan keberhasilan membongkar praktik perjudian ini, berkat kepedulian masyarakat yang ikut andil mendukung wilayah Polsek Krembangan aman dan bebas dari penyakit masyarakat.

“Kepada anggota kami masyarakat melaporkan adanya perjudian di Parkiran Trailler Jalan Margomulyo Surabaya,” ucap bunda Esti pada media Harian Nasional News. Kamis (03/10/2019).

Diungkapkannya, menanggapi laporan tersebut anggota kami mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).

Lanjutnya, Ketika sampai di TKP anggota kami melihat 5 pria yang sedang bermain domino, untuk memastikannya, anggota kami melakukan penggerebekan dan ternyata memang benar mereka sedang bermain judi Jenis Kiu-Kiu menggunakan kartu domino. Kemudian, mereka dibawa ke Mapolsek Krembangan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan mereka, anggota kami berhasil mengamankan, (Dua) set Kartu Domino dan Uang tunai sebesar Rp. 1.510.000, ( Satu juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah) untuk dijadikan barang bukti.

Ditambahkannya, Dari hasil pemeriksaan anggota kami, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya, lantaran telah terbukti telah melanggar sesuai sebagaimana yamg dimaksud pasal 303 KUHP, tentang perjudian. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.