Pemerhati Lingkungan Kritik Sampah Sisa Produksi Fajar Paper

KAB. BEKASI, Harnasnews – Penyegelan TPA Burangkeng oleh Kementerian Lingkungan Hidup di awal Desember lalu menjadi titik balik yang harusnya menyadarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa mereka kini benar-benar menghadapi darurat sampah yang tak bisa lagi diabaikan. Tak hanya sampah rumah tangga, sampah industri juga telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan cepat.

Salah satu contohnya adalah tumpukan sampah di salah satu gudang di Jalan Fatahilah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa sampah tersebut merupakan sampah hasil sisa produksi PT Fajar Surya Wisesa (Fajar Paper) yang sebelumnya dikelola oleh PT Xaviera Global Synergy (PT XGS), meskipun diketahui kerjasama kedua perusahaan tersebut sudah lama berakhir.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati lingkungan, Nugraha Hamdan atau yang akrab disapa Bang Nunu menekankan perlunya penanganan khusus untuk sampah sisa produksi Fajar Paper.

“Dari awal saya sudah menyampaikan bahwa sampah sisa produksi Fajar Paper memiliki karakteristik khusus walaupun tidak termasuk dalam klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), jadi harus ditangani dengan cara khusus. Pengertian khusus di sini adalah harus diolah dengan pengayaan teknologi yang tepat,” kata Bang Nunu saat dihubungi Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL) melalui telepon selular, Jumat (16/5/2025).

Leave A Reply

Your email address will not be published.