Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah berencana untuk melanjutkan kembali rancangan UU Perampasan Aset Tindak Pindana. Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD pun mengatakan hal tersebut juga sudah sering didiskusikan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PPATK.

“Sudah kita diskusikan dengan Presiden kepada kepala PPATK, yaitu adanya rencana pengesahan atau untuk upaya melanjutkan kembali rancangan UU Perampasan aset tindak pidana, ini kan tertunda,” kata Mahfud dalam akun YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4).

Dia menjelaskan menurut PPATK, saat kasus tindak pidana terbukti, namun terdapat kendala yaitu aset yang ditahan dikembalikan. Padahal hal tersebut jelas-jelas merugikan negara.

“Kita lanjutkan rancangan UU perampasan aset, maka dari itu melanjutkan rancangan aset, dulu sudah masuk di DPR masuk prolegnas tetapi enggak jadi, masuk enggak jadi,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan merancang UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sehingga dapat mengurangi transaksi penyuapan.

“UU ke dua itu juga rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, misalnya kalau anda berbelanja lewat bank, kalau anda berbelanja lebih Rp100 juta lewat bank jangan lewat tunai, itu juga akan mengurangi transkasi nyuap orang lewat uang, karena lebih Rp100 juta untuk apa ini penting,” bebernya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.