Pemerintahan Mo – Novi Terbitkan Perbup 124 Tentang Pakaian Dinas ASN

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Dalam rangka menertibkan seragam ASN serta meningkatkan kedisiplinan, estetika dan kewibawaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 124 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Perbup yang ditandatangani tanggal 29 Desember 2021 ini kemudian disosialisasikan oleh Bagian Organisasi Setda Sumbawa Pada Rabu (12/1) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa yang diikuti perwakilan ASN dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Sumbawa.

Asisten Administrasi Umum Sekda Sumbawa, Ir. H. Iskandar D, M.Ec.Dev yang memimpin kegiatan sosialisasi menyebutkan, sosialisasi Perbup tentang pakaian dinas ASN dipandang penting untuk menyamakan persepsi terkait aturan tentang pakaian dinas ASN.

Menurut H. Ande –sapaan Asisten Administrasi Umum, terdapat beberapa ketentuan baru terkait pakaian dinas ASN dalam Perbup 124/2021, seperti penggunaan Pakaian Dinas Harian bagi PPPK / Tenaga Kontrak dan juga beberapa perubahan dalam atribut dan kelengkapan pakaian dinas ASN. H. Ande berharap kepada ASN yang hadir pada sosialisasi tersebut dapat meneruskan informasi tentang pakaian dinas ini kepada ASN lainnya di lingkungan OPD masing-masing.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Sumbawa, Arif Alamsyah, S.STP., M.Si dalam paparannya menyebutkan, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

Disebutkan pula perbedaan mendasar antara Perbup 124 Tahun 2021 dengan Perbup Nomor 7 Tahun 2016 adalah pada Model Pakaian Dinas serta Jenis dan Atribut Pakaian Dinas.

Disampaikan Kabag Organisasi, jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi :

PDH (Pakaian Dinas Harian)
PSL (Pakaian Sipil Lengkap)
PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada perangkat daerah tertentu
PDL Camat dan Lurah
PDU (Pakaian Dinas Upacara) Camat dan Lurah
Pakaian Seragam Batik KORPRI
Pakaian Olahraga

Adapun untuk PDH PNS terdiri dari PDH warna khaki, PDH kemeja putih dan celana/rok hitam serta jilbab warna pink salem untuk perempuan muslim, dan PDH pakaian batik/tenun khas Sumbawa.

Sedangkan jenis pakaian dinas untuk PPPK dan tenaga kontrak lainnya meliputi PDH kemeja putih dan celana/rok hitam yang dipakai setiap hari Senin sampai dengan Rabu, PDH batik/tenun khas Sumbawa, dan Pakaian Olahraga.

Disampaikan pula bahwa penyelenggaraan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi salah satu kriteria penilaian dalam Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Untuk itu, diharapkan Kepala Perangkat Daerah agar tetap memantau pemakaian pakaian dinas ASN di masing-masing perangkat daerah.(Herman x)

Leave A Reply

Your email address will not be published.