
Dalam pemilihan PAW Kepala Desa, umar menduga bahwa pemilihan PAW Kades Sekarputih tidak sah, dan tidak sesuai dari juknis pemilihan PAW Kepala Desa.
“Seharusnya pemilihan PAW Kepala Desa itu diwakili 1 orang dari kartu keluarga (KK) bukan lebih, namun kenyataan beda saat hari H-nya, 1 kartu keluarga bisa 3 orang untuk melakukan pemilihan,” cetus Umar Wirohadi.
Umar mendesak diadakan pilihan ulang kepala desa yang transparan sehingga hasilnya memuaskan bagi warga Desa Sekarputih.
Saat dikonfirmasi ketua panitia pemilihan PAW Kepala Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Nur Huda mengatakan bahwa pihak panitia sudah melakukan tahapan-tahapan yang sudah sesuai, seperti di atur dalam Perbup.
“Pihak panitia sudah melakukan tahapan-tahapan yang ada, yang sudah ada di Peraturan Bupati, dan sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Nur Huda saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp. (Hid)