
BOJONEGORO, Harnasnews – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih pada Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di Pendopo Malowopati. Kegiatan ini dihadiri oleh 28 camat serta 430 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bojonegoro.
Hadir pula Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur, Nanang Abu Hamid, A.P., M.Si., serta Asisten Deputi Tata Kelola dan Manajemen Risiko Kementerian Koperasi RI, Trias Sujatmiko, yang mengikuti secara virtual.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Bojonegoro, Retno Wulandari, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan. “Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada kepala desa sebagai langkah awal percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di Bojonegoro,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan musyawarah desa khusus dapat dilaksanakan paling lambat akhir Mei. Hasilnya akan menjadi dasar pengajuan pembentukan koperasi yang ditargetkan rampung pada Juli 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekonomi kerakyatan. “Pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan Indonesia, termasuk peran koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia,” tegasnya. Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya dengan memberikan bantuan pembiayaan jasa notaris.
Wakil Bupati Nurul Azizah menambahkan bahwa kesiapan para kepala desa dan lurah sangat penting agar pendirian koperasi bisa selesai tepat waktu. Ia juga menegaskan kembali dan menjelaskan mengenai mekanisme pembiayaan notaris sebagaimana telah disampaikan oleh Bupati.
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur mencatat bahwa hingga 15 Mei 2025, sebanyak 3.030 desa/kelurahan di Jawa Timur telah melaksanakan musyawarah desa terkait koperasi. Dari jumlah tersebut, 37 di antaranya telah mengurus Surat Administrasi Badan Hukum (SABH). Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, 59 desa telah menggelar musyawarah, setara dengan 13,72% dari total yang ditargetkan.(SH)