Pemkot Surabaya Bantah Diskriminasi dalam Pelayanan di RPH

SURABAYA, Harnasnews.com – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Kepala Bagian Humas memberikan klarifikasi pemberitaan Harian Nasional News dan harnasnews.com terkait dengan judul berita “Plt Dirut RPH diskriminasi” yang terbit pada pada Rabu (08/01/2020).

Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, menyebutkan bahwa Plt Dirut RPH diskriminasi, hal itu tidak benar. “Tidak ada diskriminasi dalam pelayanan di RPH dan RPH selalu bertindak sesuai peraturan,” ujar Kabag Humas seperti dalam surat hak jawabnya yang diterima Harian Nasional News, Senin (27/1/2020).

Selanjutnya, soal salah satu jagal yang diprioritaskan (saudara Welly), hal itu juga tidak benar. Berdasarkan Perda 11 tahun 1982 tentang pembentukan PD RPH dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya memperbolehkan manajemen RPH untuk melakukan bisnis, termasuk menyewakan lahan kepada saudara Welly, karena pemkot sudah menyerahkan sejumlah aset kepada RPH.

“Jadi, saudara Welly itu menyewa lahan kepada RPH, kemudian dia meletakkan Cold Storage miliknya sendiri di lahan yang telah disewanya itu. Cold Storage itu diperlukan untuk membekukan Babi yang telah dipotongnya, karena dia memang melakukan pemotongan yang lumayan banyak setiap harinya,” katanya.

Dalam surat klarifiksi itu juga disebutkan,  di mana manajemen RPH sudah mengumpulkan semua jagal yang ada di RPH dan sudah menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya para pedagang juga sudah ditawarkan untuk menyewa lahan seperti yang sudah dilakukan oleh saudara Welly. Namun, sampai sekarang belum ada yang mengajukan kepada RPH.

Kemudian, terkait waktu pemotongan Babi yang dilakukan oleh saudara Welly, RPH memutuskan untuk memberikan waktu yang berbeda dari jadwal biasanya. Sebab, apabila diikutkan dalam jadwal pemotongan biasanya (02.00-06.00 WIB), banyak jagal lain yang tidak kebagian waktunya, karena hampir setiap hari saudara Welly melakukan pemotongan 80 ekor Babi, sehingga banyak menyita waktu. .

“Solusinya, saudara Welly diberi waktu sebelum dan sesudah jadwal biasanya, yaitu mulai pukul 23.00-02.00 WIB untuk pemotongan pertama dan pukul 06.00-08.00 WIB untuk pemotongan kedua, sehingga tidak mengganggu jagal lain untuk melakukan pemotongan Babi di RPH,” ungkap Kabag Humas.

Jadi, lanjut Kabag Humas, sebenarnya saudara Welly ini terlempar dari jadwal biasanya, dan solusi ini sudah disepakati pula oleh semua jagal yang ada di RPH. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.