JAKARTA, Harnasnews.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp80,15 triliun.

Dikabarkan dari antara, berdasarkan keterangan dari DPRD DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Rabu, besaran tersebut dipicu tren kenaikan pendapatan pajak lantaran pemulihan perekonomian di Jakarta, sehingga ada proyeksi pendapatan di sepanjang 2022 sebesar Rp74,25 triliun.

Proyeksi pendapatan tersebut, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53,17 triliun, pendapatan transfer Rp17,71 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,36 triliun.

Sedangkan postur belanja memiliki nilai Rp72,10 triliun yang diproyeksikan untuk belanja operasi Rp60,07 triliun, belanja modal Rp9,42 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp2,51 triliun dan belanja transfer Rp392,86 miliar.

“Dengan demikian rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 yang kami terima dengan total sementara Rp80,15 triliun,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tersebut.