Penambang Mokong “Satpol PP Pasuruan Tutup Galian C Ilegal Kedua Kalinya

Dalam penutupan tambang tersebut pihak satpol pp langsung memberi papan tanda peringatan bahwa tambang tersebut di tutup dan tidak boleh ada aktivitas kerja apa pun, bukan itu saja malah pihak satpol pp juga menyita kunci alat berat tambang juga menyita aki alat berat tersebut sebagai efek jera agar tidak terulang kecurangan dari pihak tambang.

Menurut pengakuan yudha selaku kasat satpol pp tambang tersebut “menyalahi aturan karena berada di kawasan lindung danau ranu, juga tambang tersebut hanya berjarak beberapa meter di bawah sutet aliran listrik yang mengalirkan aliran listrik nasional. Apa bila ada longsor maka akan akibatnya akan fatal sekali.

Beliau juga akan memanggil pemilik tambang untuk menghadap di kantor satpol pp pada hari masuk dinas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai presedur yang ada, semua akan diproses secara prosedur hukum, tegasnya. (hid/jar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.