Penambang Mokong “Satpol PP Pasuruan Tutup Galian C Ilegal Kedua Kalinya

PASURUAN, Harnasnews.Com – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan penutupan tambang galian c (sirtu) yang berlokasi di dusun parasan, kelurahan grati tunon, kecamatan grati, Kab.Pasuruan. Jawa Timur.

Tambang tersebut termasuk yang belum mempunyai ijin dari pihak pemerintah, namun sangat di sayang kan di karenakan pihak tambang ini terkesan tidak menghargai aparat di karenakan pada hari jumat sebelum nya pihak satpol pp sudah menutup tambang tersebut.

Namun pada hari sabtu nya pihak tambang nekat menjalankan operasi nya dengan mengira hari itu hari libur untuk aparat atau bukan hari dinas, tapi perkiraan tambang salah besar di karenakan pihak sat pol pp langsung menindak kelakuan nakal pihak tambang tersebut.

Kasat satpol pp yudha tri wicaksono langsung bersama camat dan lurah turun langsung ke lokasi untuk menutup tambang galian c tersebut secara paksa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.