Pengamat: Indonesia Perlu Contoh Komisi Pergaraman Nasional India

Brahmantya menuturkan, selain data produksi dan kebutuhan yang akurat, dibutuhkan pula keakuratan klasifikasi kebutuhan garam bagi industri manufaktur.

Menurut dia, dengan klasifikasi kebutuhan garam industri yang akurat, maka akan lebih mudah mencari pengganti garam impor yang selama ini digunakan industri manufaktur.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan perbaikan sistemik terkait kebijakan impor yang merupakan sinergi antarkementerian dan lembaga ke depannya bakal menurunkan impor garam pada 2019.

“Ombudsman melakukan pendalaman kepada komoditas garam. Impor garam melonjak tinggi pada 2018,” kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/2).

Menurut Alamsyah, harga garam dalam negeri mengalami lonjakan tidak wajar di pertengahan 2017, yang diikuti oleh kebijakan impor dengan jumlah tinggi di awal tahun dengan persetujuan impor mencapai 3,7 juta ton.

Ombudsman, lanjutnya, telah menemukan beberapa maladministrasi impor tahun 2018, antara lain keputusan impor sebesar 3,7 juta ton itu tidak disertai rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana amanat UU No 7/2016.

Selain itu, ujar dia, Ombudsman menemukan penyalahgunaan distribusi garam impor periode 2018 oleh PT MTS, di mana penindakan telah dilakukan oleh Kepolisian RI.

Ia menuturkan, beberapa kementerian telah memulai serangkaian perbaikan sistemik melalui perbaikan tersebut diperkirakan impor garam akan menurun pada tahun 2019. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.