Pengamat: Presiden Dihadapkan Persoalan Sulit Terkait Perppu UU KPK

JAKARTA, Harnasnews.com – Menjelang pelantikan Presiden periode kedua, Pemerintahan Jokowi menghadapi persoalan genting yaitu apakah menerbitkan Perppu terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disetujui DPR atau membiarkan masyarakat melakukan yudisial review.

Sementara, masyarakat sudah “kadung” menilai bahwa UU KPK baru memandulkan peran lembaga anti rasuah yang  sudah dipercaya publik memiliki kedigdayaan mampu pejabat tinggi setingkat menteri dan ketua parpol masuk bui karena korupsi.

Direktur Eksekutif Center for Public Policy Studies (CPPS) Institut STIAMI Jakarta, Bambang Istianto berpendapat, bahwa kedua persoalan tersebut memiliki implikasi politik yang  mendegradasi kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Jokowi jilid dua.

“Jika mengeluarkan Perppu akan mendapat tekanan dari pendukung setia yaitu partai politik koalisi. Bahkan dibayang bayangi pemakzulan. Tetapi jika tidak mengeluarkan Perppu publik menilai Presiden Jokowi ingkar janji kampanyenya untuk memperkuat KPK agar korupsi bisa hilang di Indonesia,” ungkap Bambang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/10).

Menurut bambang, Presiden Jokowi dinilai tidak hanya dianggap ingkar janji, tapi publik juga bakal menyebutnya “Pembohong”. Karena itu persoalan ini menyangkut etika dan moral Presiden.

Persoalan tersebut, kata dia, ibarat buah simalakama. Dilain pihak, jika Presiden Jokowi membiarkan dengan revisi UU KPK, diteken atau tidak diteken maka revisi tersebut tetap sah menjadi UU KPK yang baru setelah tanggal 17 Oktober 2019.

Namun, lanjut Bambang,  jika masyarakat dibiarkan mengajukan yudisial review ke MK terhadap pasal pasal yang yang dinilai melemahkan KPK, proses hukum ke MK membutuhkan waktu yang lama.

Pada masa tersebut maka para pimpinan KPK yang tinggal dilantik bulan Desember secara otomatis akan menjalankan tugasnya berdasarkan UU KPK yang baru tersebut.

“Dengan demikian selama pemerintahan Jokowi jilid dua profile KPK sudah tidak lagi sakti seperti dulu tetapi wajah KPK yang baru tidak beda jauh dengan lembaga pemerintah penegakan hukum seperti Polri dan Kejaksaan yang selama ini publik menilai kurang greget dalam pemeberantasan korupsi,” kata Bambang.

Padahal, tambah Bambang, asumsi publik sudah melekat bahwa korupsi meripakan ekstraordinary crime atau Andi Hamzah mengatakan serius crime.

“Jadi, Presiden dihadapkan persoalan sulit terkait Perppu UU KPK. Sebab pascatanggal 17 Oktober 2019, jika Presiden tidak mengeluarkan Perppu bisa dipastikan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya akan berdemo kembali,” katanya.

Untuk itu menjelang akhir tahun ini, ia memprediksi situasi politik nasional kembali gaduh. Hal tersebut terpulang keteguhan dan kejernihan hati Presiden sebagai pemimpin apakah masih dihati rakyat atau semakin jauh.  (Indra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.