Pengurus Tana Rentung dan Penyewa Excavator Diperiksa Jaksa

NASIONAL

SUMBAWA,Harnasnews.com – Penyidik Kejari Sumbawa dalam melakukan penyelidikan pada kasus dugaan penyalahgunaan bantuan hibah exsavator dari Dirjen Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2016 lalu.

Atas kasus tersebut penyidik saat ini terus melakukan pemanggilan para saksi. Terpantau oleh media ini ada empat saksi yang dimintai keterangannya seputar bantuan dana hibah berupa exsavator tahun 2016 lalu. Empat orang yang dimintai keterangan oleh jaksa mereka adalah Muhammad Fauzi ketua kelompok tanah rentung, Joni Rahman sekretaris kelompok, Syarafuddin Bolang anggota kelompok dan Baharuddin penyewa alat berat.

Keempat mereka dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa secara bergiliran. Menurut Joni Rahman (Sekretaris) kelompok tani Tana Rentung didampingi Pengurus lainnya M Yusuf Gatan ketika ditanya wartawan, mengakui kalau dirinya selaku sekretaris pernah membuat dan menandatangani laporan kegiatan yang disampaikan kepada DKP Sumbawa melalui petugas pendamping lapangan DKP Sumbawa saat itu Ibu Eka yang hampir setiap hari datang bertugas ke Utan.

“Hampir setiap hari ada laporan kami laporkan kepada petugas DKP Sumbawa. Kalau tidak salah namanya ibu Eka. Dan beliau sangat faham ,”ungkapnya kepada sejumlah awak media (21/2/2020).

Sedangkan anggota kelompok lainnya Sarapuddin hanya bertugas untuk mengawasi dan melaksanakan kegiatan tambak milik kelompok, sedangkan menyangkut urusan excavator itu diserahkan sepenuh penanganannya kepada pak Gatan.

“Saya hanya mengawasi excavator. Sedangkan untuk hal- halnlainnya itun pak Gatan yang tahu,”terangnya.

Sedangkan menurut penyewa alat Baharuddin warga Labuan Alas Kecamatan Alas membenarkan kalau pada tahun 2018 lalu, dirinya melalui Kades Labuan Alas telah meminjam dan memanfaatkan alat berat excavator milik kelompok tani Tana Rentung Kecamatan Utan. Hal itu untuk menunjang kegiatan pembuatan tambak milik kami dengan biaya pemakaian Rp 350.000 / jam untuk membantu biaya operasional.

“Sekitar sembilan hari bekerja, tak diduga saat sebagian tambak kami belum tuntas, justru eksa tersebut tergelincir jatuh terpeleset kedalam perairan laut sekitar tambak, dan beberapa kali telah dilakukan upaya mengeluarkan dari perairan. Namun, tak berhasil dan mudah-mudahan usaha yang dilakukan pengurus Tana Rentung dengan mendatangkan teknisi dan bantuan alat berat lainnya eksa itu dapat dikeluarkan dan diangkat dari perairan, sehingga kedepan dapat dipakai kembali untuk dapat membantu petani tambak,” tandas Baharuddin.

Sementara itu menurut Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya membenarkan kalau hari ini ada empat orang pihak terkait yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi terkait dengan tenggelamnya alat berat excavator bantuan KKP tahun 2016 lalu yang tenggelam disekitar tambak perairan Labuan Alas Kecamatan Alas tahun 2018 lalu yang hingga kini belum bisa dikeluarkan, dan pekan depan sejumlah pihak terkait juga akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, agar masalahnya dapat menjadi jelas dan terang benderang,”singkatnya.

Seperti diketahui bahwa kelompok tanah rentung kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa telah mendapat bantuan hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2016 lalu berupa Excavator. Namun, excavator tersebut saat ini tidak bisa digunakan. Karena kondisinya telah hanyut dimuara sungai Labuhan Alas Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa,NTB. Atas hal tersebut penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan atas penyalahgunaan bantuan hibah tersebut.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.