Penuhi Hak Tahanan, Rutan Medaeng MoU Dengan Posbakumadin Jatim

Tanpa adanya bantuan hukum, menurut Bambang, masyarakat yang tersandung perkara hukum ada potensi jadi korban penyesatan hukum oleh oknum-oknum tertentu. “Dengan tidak ada bantuan hukum, pasti pengaruh dalam proses selanjutnya. Mereka bisa jadi korban penyesatan hukum, yang akan pengaruh terhadap putusan hakim, tuntutan jaksa dan putusan akhir,” terangnya.

Bambang menjelaskan, bahwa keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan tersangka ataupun terdakwa, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tersangka dinilai tidak dapat mendukung tugas penegak hukum.

“Oleh karena itu sebagai ungkapan kekesalan, tersangka maupun terdakwa seringkali mendapatkan perlakuan yang kurang wajar dari penyidik, apalagi jika tersangka ataupun terdakwa tersebut berasal dari warga negara kalangan menengah ke bawah,” jelas Bambang.


Terlepas dari perlakuan yang kurang wajar, lanjut Bambang menjelaskan, tersangka ataupun terdakwa harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kaitannya dengan hak mendapatkan bantuan hukum, diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang menentukan bahwa, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” tambahnya.

Untuk itu, Bambang berharap agar kegiatan Posbakumadin ini dapat berjalan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku, serta dapat menjaga netralitas dan benar-benar memiliki “nawaitu” ingin membantu tahanan tanpa diskriminatif. (Phank)

Leave A Reply

Your email address will not be published.