Perlunya Pencegahan Dari Pelanggaran Terkecil Dalam Pemberantasan Korupsi

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Momentum peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HARKODIA) dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk mengingatkan publik bahwa pemberantasan korupsi adalah jalan menuju kemakmuran rakyat. Pesan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kajari Pasuruan, Normadi Elfajr St. SH. MH., dalam acara sosialisasi di Alun-Alun Bangil pada hari Selasa (9/12/2025).

Normadi menegaskan bahwa memerangi korupsi bukan semata penegakan hukum, tetapi instrumen strategis untuk mewujudkan amanat konstitusi, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Langkah kuncinya, menurutnya, dimulai dari penguatan integritas dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Penguatan integritas dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral dan fungsional yang tak terpisah. Tujuannya untuk memastikan seluruh sumber daya alam dapat dimanfaatkan penuh bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Normadi.

Sebagai bentuk sosialisasi, tim Kejari membagikan stiker, bunga, dan hampers kepada pengendara yang melintas. Aksi simbolis ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hari anti-korupsi.

Normadi mengajak masyarakat memulai pencegahan dari hal sehari-hari. Menurutnya, sikap tidak disiplin atau pelanggaran kecil yang dibiarkan dapat menjadi bibit perilaku koruptif.

“Kita mulai dari hal kecil agar tak berkembang besar. Ketidakdisiplinan atau pelanggaran sepele bisa menjadi pintu masuk korupsi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang transparan dan akuntabel. Banyaknya kasus korupsi SDA di Indonesia, kata dia, justru menyia-nyiakan potensi dan merugikan negara.

“Banyak SDA kita tidak dimanfaatkan optimal untuk rakyat, malah menimbulkan kerugian negara. Ini harus kita cegah bersama,” pungkas Normadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, memaparkan capaian penanganan perkara. Dari sejumlah kasus yang ditangani, tiga di antaranya sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap), dua masih berjalan, dan satu dari Polres telah disidangkan.

Meski menargetkan penyelesaian sejumlah perkara tiap tahun, Fandy menekankan bahwa target tersebut bersifat dinamis dan dilaporkan secara berjenjang ke atasan. Komitmen Kejari juga diwujudkan melalui program sosialisasi dan tindakan preventif lainnya untuk mencegah korupsi.

“Insya Allah, setiap tahun kita punya target yang didukung pimpinan. Kami juga akan terus lapor ke atasan dan lakukan sosialisasi serta program preventif,” tuturnya.

Mengenai pengembalian kerugian negara (PNBP) dari kasus korupsi pada 2025, Fandy menyebutkan nilai yang telah diperoleh sekitar Rp 2,5 miliar dalam bentuk uang. Selain itu, terdapat aset berupa SHM dengan total perkiraan nilai mendekati Rp 3 miliar.

“Untuk target pengembalian tahun depan, kami belum bisa menyebut angka pasti. Akan kami upayakan lebih baik di tahun 2026,” tambah Fandy.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga menegaskan komitmen Kejari Pasuruan dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan hukum maupun upaya pencegahan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.