Pernah Beraksi Sebanyak 23 Kali, Maling Motor Ini Berhasil Dibekuk Polres Sampang

Selain sepeda motor tersebut, Tersangka yang berinisial S (31) dan AS (31) juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali, yakni di daerah Kec. Omben (beberapa TKP), di Kec. Kota Sampang (beberapa TKP), di Kec. Torjun (beberapa TKP), di Kec. Blega dan di Kec. Galis-Bangkalan.

Eko puji Waluyo mengungkapkan kronologis kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 17.55 Wib di depan Toko Rejeki 2 Omben alamat Jl. Jokotole, Ds. Omben, Kec. Omben, Kab. Sampang saat pelapor sedang bekerja sebagai admin di Toko Rejeki 2 Omben menyadari apabila sepeda motor miliknya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2014 No.pol : L-4704-RZ, No.Ka : MH1JFM218EK767097, No.Sin : JFM2E1770319 identitas ranmor an. SUTARI alamat Bratang Printis 6/84, Rt/Rw 007/011, Kel. Ngangel Rejo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.

Untuk ciri-ciri sepeda motor itu sendiri yakni striping warna hijau ke kuning-kuningan dan pada bodi sebelah kiri terdapat baret, sedangkan untuk yang lainnya masih standard pabrik yang sebelumnya di parkir diletakkan di halaman depan Toko sebelah Timur posisi sepeda motor menghadap ke Selatan dalam keadaan terkunci setir serta magnet penutup kunci ditutup tidak ada di tempatnya.

” Dan kemudian pelapor mengecek cctv toko dan darisanalah diketahui apabila telah diambil salah satu dari orang laki-laki yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih, dan atas hal tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polres Sampang,”ungkapnya.

Setelah beberapa rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib, anggota Opsnal satreskrim res sampang mengamankan tersangka INISIAL A.S di Jalan Raya Sogian, Omben, dilanjutkan kemudian mengamankan tersangka INISIAL S dirumahnya di Dsn. Sobih, Ds. Kebun Sareh, Kec. Omben, Kab. Sampang dan selanjutnya di bawa ke mapolres sampang untuk dilakukan permeriksaan lebih lanjut.

“Bareng bukti yang berhasil diungkap yaitu Satu unit sepeda motor Honda PCX warna Putih tanpa pal Nomor, Sebuah Kunci “T”, Sebuah rekaman cctv durasi 00:26 detik, dan Sebuah Kaos lengan pendek warna Hitam,”terangnya.

Diketahui, akibat ulahnya tersangka tersebut diduga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (asy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.