Perum Perhutani KPH Malang Menanda Tangani MOU Dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu

Berita

PASURUAN, Harnasnews – Perum Perhutani KPH Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan perjanjian kerja sama di bidang hukum dan tata usaha negara, pada hari Rabu (05/10/2022).

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) bertempat di tempat wisata Selecta yang berada di Kota Batu. Dihadiri langsung oleh Administratur KPH malang Candra Musi, di dampingi Waka Perhutani Herman beserta staf perhutani, dan Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito SH beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito menyampaikan bahwa, “Kejaksaan  Negeri Kota Batu sebagai jaksa pengacara Negara siap mendukung perum perhutani dalam rangka penyelenggaraan Negara di bidang kehutanan, khususnya dalam rangka pengamanan aset negara dan kawasan hutan untuk mengurangi kebocoran kerugian negara dari usaha yang di lakukan oleh perum perhutani KPH Malang,” jelasnya.

“Tujuan dari kesepakatan adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah, Ruang lingkup kegiatan ini bantuan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam atau diluar pengadilan yang di hadapi Perum perhutani, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” urai Agus.

Sementara itu administratur KPH Malang Candra Musi juga  menyampaikan bahwa Perum Perhutani selaku pengelola kawasan hutan di pulau Jawa dan Madura berdasarkan PP No 72 tahun 2010 dapat melaksanakan tugasnya di bidang kehutanan dalam pengelolaan aset berupa tanaman dan kawasan hutan, dengan adanya kerjasama ini kewajiban-kewajiban yang di bebankan ke perum perhutani oleh Menteri Keuangan, Mentri BUMN, dan Mentri LHK.

“Saya berharap, semoga semua bisa terlaksana sesuai target yang di tetapkan, untuk berkembangnya regular di bidang kehutanan yang banyak sekali. Perhutani akan bisa terkawal secara bersama dengan institusi dari kejaksaan agar regulasi yang keluar benar-benar bisa tersampaikan di masyarakat secara benar tidak banyak di salah gunakan dengan mengkomunikasikan maksud dan tujuan,” tutup Candra Musi.(Dre)

Leave A Reply

Your email address will not be published.