Pesrta JKN KIS Kecewa Dengan Sistem Pelayanan BPJS

Nasional

BOGOR, Harnasnews.com –  BPJS KesehSeorang peserta Mandiri BPJS Kesehatan (JKN KIS) Kabupaten Bogor berinisial AM merasa kecewa dan di rugikan dengan sistem BPJS. Pasalnya, setelah melunasi iuran atan Mandiri tidak sepenuhnya bisa gunakan sampai harus membayar premi dua kali dalam satu bulan. Dikarenakan ada keterlambatan pembayaran, untuk rawat inap tidak tercover layanan BPJS.

Kendati kartu BPJS sudah aktif terdapat catatan “Anda memasuki pelayanan denda rawat inap tingkat lanjut (RITL)” mulai 24 September 2021 sampai 8 November 2011.  Sehingga adanya keterlambatan pembayaran keluarga pasien harus membayar denda dengan keterangan biaya pelayanan diagnosa awal senilai Rp 2.985.120 tanggal entri denda 7 Oktober 2021.

Menurut AM, mengingat pentingnya pelayanan rawat inap di salah satu rumah sakit dan agar tidak terganggu pelayanan pada pasien persalinan denda tersebut akhirnya dilunasi di kantor Pos. Kemudian sesuai arahan petugas rumah sakit setelah melunasi denda itu, diharuskan membayar iuran  BPJS Kesehatan bagi bayi peserta baru sebesar Rp 35.000. Kemudian, premi mobile JKN setelah melakukan pembayaran tertulis lunas.

“Disaat mau membayar premi untuk bayi, saya diharuskan membayar sebesar 140.000 untuk empat orang. Padahal sehari sebelumnya, saya telah membayar iuran bulan Oktober untuk tiga orang pada, Rabu 6 Oktober 2021 dan tercatat pada aplikasi Mobile JKN lunas. Tetapi kenapa saat masuk anggota baru yang hanya selang satu hari, saya diharuskan membayar premi untuk empat orang,” ujar AM kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Dengan tidak masuk akalnya, sistem pelayanan pada BPJS Kesehatan itu, AM merasa kecewa dan dianggap merugikan karena harus membayar premi bulan Oktober dua kali.

Premi mobile JKN setelah masuk peserta baru sehari setelah melakukan pembayaran premi, peserta diharuskan membayar sebesar Rp 140.000.

Atas kejadian tersebut, akhirnya AM berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor Humas melalui pesan whatsapp. Petugas Humas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Darah Rahimzah menjelaskan peserta tersebut terakhir bayar pada tanggal 24 September 2021, otomatis untuk pembayaran bulan ini muncul empat orang termasuk bayi yang baru di daftarkan sehingga tagihannya sebesar 140.000.

Saat ditanyakan kembali bahwa tiga orang peserta sehari sebelumnya sudah melunasi premi dengan menyertakan bukti pembayaran premi bulan Oktober. Darah Rahimzah berusaha untuk mengkonfirmasi kembali kepada petugas bagian kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Uang tersebut masih di rekening penampungan, jadi tunggu aja kalau pulang besok rekening akan masuk. Tugu besok pak, biasanya sudah masuk,” jelas Darah Rahimzah. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.