Pintu Masuk Pura Ditembok dan Dibangun Rumah Kos

BALI, Harnasnews – Terkait kasus penutupan akses masuk (pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe kesannya dari Parisasha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar kenapa kesannya hanya sebatas melakukan mediasi.

Menurut salah satu pengempon Pura Kadek Mariata menyatakan dari awal, kalau penutupan akses jalan pintu masuk (pemedal) Pura itu sudah dirasakan salah, dan juga sudah menyalahi aturan.

Itu pintu masuk (pemedal) Pura. Anehnya lagi di depan pintu masuk (pemedal) Pura sampai bisa dibangun kos-kosan. Kok bisa dengan mudah dan gampangnya, dan hal ini yang seharus segera ditindaklanjuti oleh PHDI Kota Denpasar, paling tidak dipakai upaya apa.

“Ini kan untuk kepentingan umat Hindu, orang Bali juga. Bukan sebatas hanya melakukan mediasi yang ujung-ujungnya tidak juga menemukan titik terang dari permasalah ini,” katanya.

Sementara Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar I Made Arka, S.Pd, M. Pd menyampaikan terkait kasus penutupan akses masuk (pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe sudah terus dilakukan mediasi, dan sampai saat ini juga belum ada keputusan.

Disini kasusnya ada perbedaan permohonan dan pemberian. Apalagi kasusnya sudah lama, dan dibalik kasus itu adalah pertikaian keluarga. Pastinya kami dari PHDI Kota Denpasar menindaklanjuti hal tersebut harus pelan-pelan.

“Caranya yang bisa kita lakukan saat ini hanya sebatas melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait pastinya. Apalagi dari salah satu pihak juga sudah menyetujui untuk memberikan akses jalan 2 meter di depan pintu masuk (pemedal) Pura,” terang Made Arka.

Lanjutnya, bahkan dari pihak sebelah juga sudah sempat memberikan surat pernyataan terkait bagaimana menyelesaikan permasalahan ke PHDI Kota Denpasar terhadap konflik Pura ini.

“Intinya kami dari PHDI Kota Denpasar akan tetap melakukan mediasi hingga permasalah ini nantinya bisa selesai, dan bisa menemukan jalan keluar dari permasalah ini,” imbuhnya.

Selaku Pengempon Pura juga mencerita Potret kelam Pura Bingin Ambe yang lahannya bisa disertifikatkan menjadi hak milik pribadi sehingga menyisakan persoalan bagi lima ratusan lebih pengempon pura adalah salah satu catatan hitam bagi bangsa yang besar seperti Indonesia.

Sebuah tempat ibadah (pura tua Bingin Ambe, red) bisa dibilang bagian dari situs sejarah, semestinya harus dijaga dan dilestarikan malah mengalami degradasi.

Bahkan beberapa patung tua dalam pura yang sudah termakan usia menjadi saksi bisu, bagaimana negara melakukan pembiaran terhadap tindakan yang jauh dari norma hukum dan norma agama.

Miris memang, tapi itulah fakta terjadi terhadap Pura Bingin Ambe di Kota Denpasar Bali. Sayangnya, PHDI Kota Denpasat yang diharapkan bisa melakukan langkah progresif mengembalikan keutuhan lahan pura itu masih berkutat pada mediasi panjang.

Sembari menambahkan, mesti menyebut konsepsi Tri Mandala Pura (jeroan, jaba tengah dan jabo sisi sebagai satu kesatuan utuh) merupakan harga mati, namun hal itu hanya hisapan jempol ketika dihadapkan pada tahapan mediasi terhadap lahan yang sudah disertifikatkan.

Dalam pertemua mediasi tersebut hadir Ketua PHDI Kota Denpasar beserta jajajaran, para Pengempon Pura dan Pemangku Pura, dan tokoh masyarakat Ketut Ismaya Putra Jaya yang akrab disapa Jro Bima.(cvs)

Leave A Reply

Your email address will not be published.