Polda Aceh Tangkap Sembilan Anggota Jaringan Narkotika Antarprovinsi

BANDA ACEH, Harnasnews.com – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menangkap sembilan terduga pengedar narkotika jaringan antarprovinsi serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat 194 kilogram.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu, mengatakan para pelaku sebelum ditangkap pernah menyelundupkan 800 kilogram ganja ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Aceh maupun Medan, Sumatera Utara. Pelaku memiliki peran masing-masing, ada sebagai kurir, perencana, pengangkut, hingga pemilik,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Para pelaku yakni berinisial SA sebagai kurir, ditangkap di Padang Tiji, Kabupaten Pidie. HM sebagai kurir, ditangkap di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, FT diduga pemilik ganja, ditangkap di Ie Seum, Aceh Besar.

Kemudian, AK sebagai pemesan ganja ditangkap di Banda Aceh, NA, wanita, berperan membantu rencana penyelundupan, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, IH sebagai pengirim ditangkap di Lhokseumawe.

Serta pelaku MJ, pengirim atau pengantar ganja, ditangkap di Lhokseumawe, MA sebagai pengangkut atau lansir, ditangkap di Aceh Besar, dan IL, pemilik ganja, ditangkap di Banda Aceh.

Leave A Reply

Your email address will not be published.