
“Penangkapan sembilan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman ganja via jasa ekspedisi ke Palembang dan Jakarta,” kata Irjen Pol Wahyu Widada, dikutip dari antara.
Dari informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan barang ekspedisi dan menemukan 90 kilogram ganja serta menangkap dua pelaku.
Kemudian, kata jenderal polisi bintang dua tersebut, tim gabungan mengembangkan perkara ke Pidie dengan menangkap seorang pelaku serta mengamankan barang bukti delapan kilogram ganja.
Selanjutnya, tim gabungan tersebut mengejar pelaku lainnya dan menangkap enam orang serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 96 kilogram.
Kini, kesembilan pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan di Polda guna pengusutan lebih lanjut. Polisi juga terus berupaya mengungkap jaringan mereka lainnya.
“Para pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun, dan paling berat hukuman mati,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.(qq)