BANJARMASIN, Harnasnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap modus penyimpanan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di dalam mobil untuk transaksi dengan sistem “ranjau” tanpa bertemu antara pengedar dan pembelinya.

“Kami temukan dua unit mobil jenis ‘double cabin’ yang menyimpan total 102 paket sabu-sabu sebanyak 8.711,33 gram atau lebih kurang 8,7 kilogram dan 4.157 butir ekstasi dengan berat 1.564,65 gram atau 1,5 kilogram sehingga totalnya 10.275,98 gram atau 10,2 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin.

Adapun pemilik dua mobil yang menyimpan narkoba berinisial TH (34) yang ditangkap Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Zaenal Arifien.

TH awalnya ditangkap saat melakukan transaksi empat paket sabu-sabu dengan berat 401,6 gram menggunakan mobil jenis sedan di Jalan MT Haryono Banjarmasin.

Kemudian dari pengakuannya, ternyata masih ada narkoba disimpan di dalam dua unit mobil yang terparkir masing-masing di Jalan Pemurus Kompleks Purnama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan di Jalan Asang Permai KM 11 Kompleks Asang Permai Residence, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.