Polda Kalsel Ungkap Modus Penyimpanan 10,2 Kilogram Narkotika di Mobil

Hasil pengembangan petugas melalui metode penyidikan “scientific cyber analytics”, tersangka TH yang tinggal di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mempunyai banyak transaksi mencurigakan.

Pendalaman petugas ini sejalan dengan pengakuan tersangka yang telah memperoleh pendapatan ​​​ mencapai Rp760 juta dari hasil penjualan narkoba tersebut, sedangkan di tiga kartu ATM yang disita, petugas mendapati total saldo hanya tersisa Rp60,7 juta.

“Jadi tersangka ini jaringan antarprovinsi yang mendapatkan pasokan narkoba dari Kalimantan Timur. Untuk sekali pengambilan dan penjualan narkoba dia menerima upah Rp180 juta,” jelas Tri, dikutip dari antara.

Kini polisi masih mengejar bandar di atasnya yang memberi perintah dengan identitas sudah dikantongi petugas berinisial S dan diduga berada di luar Provinsi Kalsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.