JAKARTA, Harnasnews – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat para pelaku kasus kejahatan siber pornografi anak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Terkait kasus pedofilia online ini, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong polda setempat dapat menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf I dan Pasal 4 ayat (2) huruf e, serta Pasal 14,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan aplikasi WhatsApp ini.

“Saya menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini, sehingga tidak memakan korban lebih banyak. Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apa pun bentuknya,” katanya.

Nahar pun mengimbau para orangtua agar lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial.