KUDUS, Harnasnews – Polres Kudus, Jawa Tengah, masih menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama warga Kecamatan Undaan, Kudus, untuk kredit macet di sebuah BPR sehingga yang bersangkutan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia meskipun tidak meminjam uang di BPR.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno di Kudus, Jumat, mengungkapkan bahwa laporan warga tersebut memang sudah ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Termasuk sudah ada upaya klarifikasi dan mediasi dari para pihak,” ujarnya, dikutip dari antara.

Ulliya Ernawati, warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan yang namanya dicatut untuk kredit macet didampingi kuasa hukumnya Tri Wulan Larasati mengakui melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus pada 20 Oktober 2022 karena upaya persuasif dengan pihak BPR di Kudus belum membuahkan hasil.