Politisi Demokrat DKI Sosialisasi Perda di Kepulauan Seribu

JAKARTA, Harnasnews – Anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah kembali menyapa konsituenya di dapil Pulau Seribu.

Dengan dibalut sosialisasi Perda No 4 tahun 2019, Bunda Neneng biasa Neneng disapa mengajak masyarakat RW 01, Kelurahan Sukapura untuk berperan aktif dalam mengelola sampah rumahan, baik organik dan non organik.

“Alhamdulillah untuk pengelolaan sampah di lingkungan rumah tangga, untuk RW 03 dan 04 masyarakat sudah sangat faham dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.Khususnya dalam mengelola sampah rumah tangga menjadi pupuk dan memberikan sisi nilai positif secara ekonomi,” ujar Ketua DPC Pulau Seribu itu kepada wartawan, di RW 01, Kelurahan Sukapura, Jakut, Senin (14/2).

Menurutnya, Perda pengeloaan sampah memiliki turunan pergub 77 tahun 2020. Dalam pergub itu, diharapkan masyarakat bisa berperan aktif dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga hingga tingkat terbawah.

“Dengan adanya payung hukum itu, tentu masyarakat akan sangat terbantu dalam hal pengelolaan sampah rumahan,” bebernya Srikandi Partai Mercy itu.

Nara sumber Sosper, H Usman dalam paparanya mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumahan.
Dengan data, warga DKI yang tiap harinya menyumbang 30 ribu ton sampah ke TPS Bantar Gebang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.