Politisi PKS Ingatkan, Agar Kades Tak Korupsi Dana Desa

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syaifullah mewanti – wanti agar kepala desa berhati – hati menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran alokasi dana desa (ADD) agar tak terjerat hukum.

“Harus benar – benar dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, kalau tidak bisa berakibat fatal dan berurusan dengan pihak perwajib,”ungkap politisi PKS. (27/7).

Dia memberi contoh ada beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang berujung dimeja hijau. Kasus tindak pidana korupsi ini kasus sering sering terjadi dan merugikan masyarakat desa.

“Oleh sebab itu gunakan dana desa benar – benar untuk kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan desa. Dan kades benar mempelajari Undang – Undang Desa,”ujarnya.

Menurut Dia, Undang – Undang Desa mengamanatkan bahwa tujuan pembanguan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kwalitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kenutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Syaifullah menyebutkan dana desa adalah amanah dari Undang – Undang sebagaimana diatur dalam padal 72 ayat 2 undang – undang nomor 6 tahun 2014. sebagai salah satu dari pendapatan desa maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasikan dana desa dalam anggaran pendapatan belanja negara.

Meskipun lanjut Syaifullah, pemanfaatan dana desa di tahun 2021sama seperti tahun 2020 lalu yakni mengacu kepada permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prolioritas penggunaaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan yaitu Pertama untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi -19 perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa.

Kedua ujar Syaifullah untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuagan untuk penanganan pandemi covid-19 termasuk didalamnya dana desa.

Dia mengingatkan agat kades untuk mematuhi peranyuran perundang – undangan yang berlaku.

“Sesuai pemimpin yang bekerja dan amanah yang diembannya pasti akan dikenang naik oleh masyarakatnya, sebaliknya jika seorang pemimpin meninggalkan jejak hukum karena terlibat korupsi tentang akan diingat jelek oleh masyarakatnya sendiri,”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.