Polresta Palangka Raya Tetapkan Enam Tersangka Pembunuhan Polisi

Diungkapkan Eko, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka sayatan dan luka tembak senjata airsoft gun genggam. Bahkan dari hasil visum Rumah Sakit, total ada sembilan bekas luka pada tubuh korban.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain kayu balok, tiga senjata tajam, dan pakaian korban.

“Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya, dilansir dari antara.

Pada kesempatan sama, Kapolresta Palangka Raya Kombes Polisi Budi Santosa menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.

“Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO,” ujar Budi Santosa.

Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga mengamankan dua orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari lokasi kejadian tewasnya seorang anggota Polisi tersebut.

Dua orang yang ditangkap itu, yakni Rasidi dan Suhardi. Kini keduanya juga turut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.