PALANGKA RAYA, Harnasnews – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan anggota Polda Kalimantan Tengah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro saat pers rilis kasus teesebut di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu, mengatakan penyidik awalnya memeriksa 10 orang terkait kasus pengeroyokan polisi tersebut.

Dari sepuluh orang itu, enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang terduga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang atau buron.

“Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Suhaili (52) warga Jalan Pinus induk, Nopriansyah alias Tengkong (29) warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua, Adi alias Tikus (43) warga Jalan Kalimantan, M. Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani, dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua,” kata Eko didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Polisi Faisal F. Napitupulu dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Polisi Budi Santosa.

Ia menuturkan diduga kuat anggota polisi Aipda Andre Wibisono meninggal dunia karena dikeroyok para pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/12) sore di Jalan Rindang Banua, Kompleks Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik,” katanya.