JAKARTA, Harnasnews – Polri selaku Interpol Indonesia memberikan akses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau pergerakan buronan korupsi melalui sistem pengawasan di perbatasan atau sistem interpol I-24/7.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Mabes Polri mengatakan pemberian akses ini salah satu topik yang dibahas dalam kunjungannya ke KPK pagi tadi.

“Sistem itu (I-24/7) adalah yang online memantau buruan-buruan interpol, secara langsung bisa dilihat oleh KPK,” kata Krishna.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, Polri mengemban peran keinterpolan sudah bekerja sama dengan sejumlah penegak hukum dalam penanganan masalah-masalah transnasional, seperti dengan Bea Cukai, BPOM, Imigrasi, Kejaksaan termasuk KPK.

Kerja sama dengan KPK, kata dia, sudah berlangsung lama dan kini diperkuat kembali lewat optimalisasi dan sinkronisasi. Salah satunya dalam hal teknis mengejar, memburu pelaku kejahatan transnasional yang berada di luar negeri.

“Korupsi merupakan bagian dari kejahatan transnasional, nah itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Krishna.

Polri, lanjut Krishna, tidak hanya membantu tapi juga mendukung apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dalam memburu para buronan. Salah satunya sistem I-24/7.

“Sistem keinterpolan yang kami akan established di KPK,” katanya, dikutip dari antara.

Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu menyebut, lewat sistem I-24/7 ini, KPK bisa memantau keberadaan para buron dengan sistem yang dipasang oleh Polri lewat perjanjian kerja sama (PKS) yang secara online dapat diakses.