Polsek Bekasi Utara Ringkus Dua Pelaku Penjambretan

Hukum

KOTA BEKASI,Harnasnews.com  – Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (penjambretan) berinisial N (34) dan R (40) yang menjalankan aksinya di Jembatan Wisma Asri Perum Villa Indah Permai, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial P (48) selesai berbelanja di Pasar Wisma Asridan hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.

Namun saat ditengah perjalanan, tepatnya di jembatan perbatasan Taman Wisma Asri dengan Villa Indah Permai, korban berpapasan dengan pelaku laki-laki berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.

“Kemudian kedua pelaku langsung memepet korban, salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas slempang korban yang saat itu sedang dikenakan di badannya,” ungkapnya saat konferensi pers di hadapan para awak media, Selasa (28/7).

Pada saat pelaku menarik tali tas slempang korban, pelaku sempat terjatuh dan tas korban juga ikut terjatuh. Pelaku kemudian berdiri dan mengambil tas yang terjatuh tersebut dan pelaku langsung lari menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh temannya.

Setelah mendapatkan laporan polisi nomor LP/24/K/VI/2020/SPKT/Polsek Bekasi Utara tanggal 19 Juni 2020, anggota Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara langsung mengecek lokasi tempat kejadian  dan diperoleh keterangan dari korban, saksi, serta petunjuk adanya rekaman CCTV.

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara langsung mencari informasi tentang kedua pelaku tersebut, dan pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020, Tim Lapangan Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara mendapat informasi bahwa kedua pelaku diketahui keberadaanya, kemudian tim lapangan Unit Reskrim langsung mengamankan kedua pelaku.

Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku  mengakui bahwa keduanya yang melakukan penjambretan di daerah Villa Indah Permai Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Keduanya juga mengakui telah sekita sepuluh kali melakukan penjambretan di daerah Bekasi Timur dan Bekasi Utara.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.