

“Diduga Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak, adapun motor korban yang di ambil oleh pelaku 1 unit sepeda motor Honda BEAT No.Pol.B-5559-TUD tahun 2024 Warna Biru,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar kepada media pada Senin (12/05/25).
Selanjutnya tim opsnal Polsek Rawalumbu pimpinan Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina melakukan penyelidikan berdasarkan ciri ciri pelaku dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tersebut.
Pelaku berinisial I (23) diamankan polisi berdasarkan Laporan polisi / B / 48 / V / 2025 / SPKT / Polsek Rawalumbu / Restro Bekasi Kota / Polda Metro Jaya
Tanggal 07 Mei 2025.
“Mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban berikut STNK dan kunci kontak, serta Kunti letter T milik pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujar Kasat.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Mam)