Pras: PJ Gubernur DKI Itu Kewenangan Presiden

JAKARTA, Harnasnews – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berakhir pada Oktober mendatang. Sementara pemerintah dan DPR bersama penyelenggara Pemilu telah memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu diundur ke tahun 2024.

Pasca Anies lengser, Pemprov DKI Jakarta nantinya akan dipimpin penjabat Gubernur (PJ) yang akan dipilih Presiden Joko Widodo

Saat dimintai komentarnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai terkait Pj Gubernur itu kewenangan Pemerintah Pusat

“Yang pasti orang tersebut harus mengerti persoalan klasik Jakarta. Selain itu juga harus mampu memuluskan proses transisi Jakarta dari ibukota negara menjadi kota pusat bisnis dunia,’ ujar Prasetyo Edi Marsudi yang akrab disapa Pras kepada Harnasnews.com, Selasa (15/3/2022).

Politisi senior PDI Perjuangan ini penunjukan penjabat itu semua itu diskresi dari Kementerian Dalam Negeri atas persetujuan presiden.

“Saya rasa saya mohon pada presiden supaya yang dipilih untuk Jakarta orang yang benar-benar mengerti persoalannya,” bebernya.

Kata politisi dapil Jakpus ini , pemilihan tokoh yang tepat sebagai penjabat gubernur akan sangat menentukan. Sebab, ia akan memimpin Jakarta untuk waktu dua tahun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.