Presiden Dinilai Bijak Sikapi Hasil TWK bagi 75 Pegawai KPK

Oleh karena itu, dirinya menyarankan, jika ke depan para pihak melihat dan atau merasa tidak sesuai aturan (UU), sebagai pegawai yang bekerja di institusi penegak hukum.

“Sbaiknya mereka selesaikan dengan mengedepankan jalur tahapan hukum daripada berwacana di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menggaggu sistem kerja di KPK. Ini, kata, Emrus sekaligus memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat,” katanya.

Namun di sisi lain, Emrus berpandangan, disadari atau tidak di KPK ke depan akan ada dua organisasi kepegawaian. Yang satu organisasi formal yaitu Korpri unit KPK yang anggotanya 1000 orang lebih. Yang lain, bisa saja tetap bernaung dalam Wadah Pegawai KPK dengan jumlah anggota boleh jadi sangat tidak signifikan dibanding dengan Korpri unit KPK.

“Karena itu, dari aspek sosiologis, saya berhipotesa ke depan, antara dua kompok ini akan terjadi interaksi yang dinamis,” ujar Emrus. (Kim)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.