Pro Kontra Pengintegrasian LKM-NIK Kota Bekasi

BEKASI, Harnasnews –  Penghentian program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) atau dulu bernama KS-NIK pada  1 April 2022 mendatang, oleh Pemerintah Kota Bekasi, mendapat tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat.

Di mana LKM-NIK yang sempat menjadi program unggulan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto pada Pilkada lalu,  dihentikan dengan mendadak oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Pemkot Bekasi melalui Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil kebijakan bahwa pasien LKM-NIK agar diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Padahal pasien yang saat ini sedang dalam perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap yang menggunakan fasilitas LKM-NIK menjadi panik dan putus asa.

Terkait dengak kebijakan Pemkot Bekasi tersebut, Sekretaris PDK Kosgoro Kota Bekasi yang juga Praktisi Kesehatan di Kota Bekasi, Ikhsan Nurjamil, menyayangkan adanya kebijakan Plt Wali Kota Bekasi yag dinilai kontroversi tersebut.

Menurut Ikhsan bahwa program pemerintah terkait dengan LKM-NIK yang sangat erat hubunganya dengan hajat hidup orang banyak, Pemkot Bekasi tidak bisa serta merta merubah dan mengganti tanpa ada transisi serta sosialisasi yang cukup.

“Bisa dibayangkan hari ini, seorang pasien LKM-NIK yang  wajib cuci darah, namun tiba-tiba dia tidak bisa dilayani. Si Pasien harus mengurus BPJS, yang kita tahu bersama membutuhkan waktu dan juga biaya,” tegas Ikhsan, Jumat (25/3/2022).

Ikhsan mengatakan, seharusnya Plt Wali Kota bisa menugaskan Asisten Daerah (ASDA) 2 Pemkot Bekasi untuk mendata secara rinci pasien LKM-NIK di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Sehingga, lanjut Ikhsan, Pemkot Bekasi akan tahu berapa pasien aktif yang saat ini sedang menggunakan fasilitas LKM-NIK. Selanjutnya dibuat proses peralihannya, terlebih  lagi pasien yang sedang rawat inap.

“Semua pasien LKM-NIK Pemkot Bekasi urus semua pembayaran iuran BPJS-nya,  bereskan pula administrasinya hingga mendapat kartu BPJS. Tidak bisa main potong seperti ini untuk sebuah kebijakan publik,” papar Ikhsan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.