Proses Relokasi Pasar Jatiasih Diwarnai Kericuhan

BEKASI, (Harnasnews.com) – Relokasi pasar Jatiasih berjalan dramatis dan disertai dengan kericuhan. Beberapa pedagang yang enggan dipindah ke pasar sementara terlibat adu mulut dengan petugas satpol PP dan sempat mengejar Dirut PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) Rudi Rosadi di pasar Jatiasih pada Senin (31/08).

Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah pedagang yang mayoritas kaum ibu dengan membawa kertas berbagai tulisan menghampiri Rudi ketika proses relokasi seraya berteriak.

Menurut Wati, salah seorang pedagang menuturkan bahwa dirinya puluhan tahun berjualan di Pasar Jatiasih dan enggan dipindah terlebih pada saat masa pandemik Covid-19.

“Saya punya surat juga tidak berlaku, kami cuma minta waktu sampai masa covid-19 ini berakhir, tapi kami tidak digubris sama mereka,” ujar Wati

Ia juga mengaku keberatan dengan biaya DP 40% yang dibebankan pihak MSA kepada dirinya serta puluhan pedagang lain. DP 40 persen selama kurun waktu 3 bulan dirasa berat dengan kondisi saat ini.

“Bayangkan kami harus bayar DP sebesar itu dalam waktu dua bulan, kami uang darimana, jualan saja sepi begini,” tambahnya.

Sementara itu, PT. MSA melalui Humas Budy Aryanto selaku pengembang proyek pasar Jatiasih membantah tudingan para pedagang. Menurutnya, DP sebesar 10 persen ketika menempati TPS tersebut disalah artikan pedagang.

“Bukan biaya sewa, tidak ada biaya sewa TPS, TPS itu gratis, namun ada isi perjanjian di PKS dan PKS ini bukan produk PT. MSA secara sendiri, artinya PKS ini sudah melalui kajian baik di DPRD maupun kejaksaan sehingga walikota pada saat itu baru mau tanda tangan terkait PKS ketika sudah dilakukan kajian tersebut, kita sudah bedah pasal per pasal PKS itu,”

Opini di tengah masyarakat terlanjur mencuat tentang diwajibkannya pedagang memberikan biaya DP sebesar 10 persen oleh pengembang. Angka 40 persen yang disebutkan oleh para pedagang dinilai berlebihan dan yang disampaikan tidak secara keseluruhan.

“Ini informasi menyesatkan, yang benar adalah ketika mereka pindah ke TPS bayar 10 persen, bangunan yang akan dibangun bayar 10 persen ketika bangunan jadi dan mereka angka menempati bayar lagi 10 atau 20 persen sisanya diangsur,” kata Budy

PT. MSA dikatakan Budy DP yang dipungut dari pedagang nantinya akan dipergunakan untuk membuat bangunan baru lapak dan kios pedagang. Tidak ada paksain untuk membayar seperti yang dikatakan oleh pedagang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.