Proyek Gas City Wajo Menuai Kontroversi, Andi Baso Angkat Bicara

WAJO, Harnasnews.com — Kabupaten Wajo adalah salah satu daerah, dari lima kota di Indonesia yang mendapatkan proyek City Gas dari pemerintah pusat melalui PT Pertamina (Persero) bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah, PT Wajo Energi Jaya, untuk mengoperasikan City Gas Sengkang.

Belum lama ini, PT. Pertagas Niaga (PTGN), anak perusahaan Pertamina mengklaim bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Wajo Energi Jaya (WEJ) yang mengelola jaringan instalasi gas memiliki utang sebesar Rp3,4 miliar yang harus dibayar.

Tagihan PTGN yang ditujukan pada masa kepemimpinan Andi Thamrin, sebagai direktur utama PT. WEJ ditampik tegas. Menurutnya, tagihan sebesar Rp 3,4 miliar tidak berdasar, karena perhitungan dari mantan direktur ini hanya sebesar Rp1,2 miliar, setelah dikurangi klaim biaya operasional sebagai konpensasi managemen.

Menanggapi hal tersebut, direktur PT Wajo Energy Jaya (WEJ) BUMD, Andi Baso Kone Tantu mengatakan bahwa permasalahan yang ada harus diliat secara menyeluruh.

Andi Baso mengungkapkan, rencana awal pengoperasian Jargas kota Sengkang dengan skema penetapan status pengguna (PSP). Dalam perkembangannya, direktur migas mengeluarkan nota dinas mengusulkan kepada Dirjen Migas untuk menetapkan BUMD sebagai operator Jargas.

“Tapi karena adanya kebijakan pemerintah yang baru menjadi penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN maka penunjukan kepada BUMD tidak dapat diproses lebih lanjut, dari hasil rapat tiga kementerian yakni kementerian ESDM, Keuangan dan BUMN maka pengoperasian Jargas kota sengkang diberi penugasan sementara kepada PT Pertamina (Persero) sebagai operator dan untuk meningkatkan kapasitas daerah maka dalam pengoperasian Jargas kota sengkang bekerjasama dengan BUMD,” tutur Andi, Rabu
(27/03).

Andi Baso menuturkan bahwa polemik persoalan Jargas sudah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Wajo, yang menghadirkan semua pihak yang terkait. Baik dari pihak Pemda, PT Pertagas Niaga, PT Wajo Energi Jaya, bahkan pelanggan yang diwakili Lurah dari kelurahan dilokasi Jargas, PEMDA, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Wajo.

“Di RDP itu semua hadir, bahkan sudah sampai rapat paripurna. Yang jelas pada intinya, dari statement PT. Pertagas jelas bahwa tidak ada pemutusan sepihak, boleh ditanyakan langsung. Yang pasti, ada surat tagihan dari PT Pertagas Niaga terkait uang yang tidak disetorkan, kurang lebih senilai itu dan sebelum saya”, tambah Andi Baso.

Terkait pemasangan sambungan 2000 menurut Direktur BUMD ini sudah melalui pengusulan dari PEMDA Wajo dan BUMD.

“Jadi sambungan yang 2000 itu, sudah melalui pengusulan. Pemda Wajo mengusulkan sebanyak 50.000 sambungan dan saya sendiri ikut didalamnya, memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan usulan kita sudah setujui oleh Dirjen Migas dan akan dianggarkan bertahap 5000 sambungan dan kami diminta untuk melakukan bersih-bersih antara PT Pertagas Niaga dan BUMD Wajo.

Mengenai sambungan 2000 rumah tangga, kita sudah patut bersyukur, Prabumulih sudah mendapatkan alokasi 32.000 sambungan sementara kita di Wajo tidak ada penambahan, ini demi kepentingan masyarakat Wajo, karena jangan karena permasalahan lain menyebabkan masyarakat dirugikan untuk menikmati fasilitas gas rumah tangga”, jelas Direktur.

Bahkan pengakuan Andi Baso kepada media bahwa dirinya pernah diminta untuk menandatangani pengakuan utang, namun dirinya menolak dengan tegas bahwa utang tersebut bukan utang lembaga.

“Saya kan disuruh untuk mengakui utang oleh pertagas, tapi saya tolak. Menurut saya lembaga tidak pernah berutang, kalau itu menjadi utang harus ditelusuri, jangan dijadikan utang perusahaan”, tegas Andi Baso Kone Tantu. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.