PSBB di Jakarta Memasuki Periode Krusial, Warga Diminta Ikuti Aturan

Jika Tahap III Tidak Berhasil, Harus Damai Dengan Covid 19

JAKARTA, Harnasnews.com-Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menilai, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Jakarta yang dimulai pada 22 Mei hingga 4 Juni 2020 merupakan periode krusial dan masa genting bagi kehidupan di Ibukota.

Pasalnya, jika periode krusial ini tidak dapat dilewati dengan baik, maka kemungkinan besar warga Jakarta harus menerima konsekunesi hidup damai dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hingga vaksin virus covid 19 ditemukan seperti yang diutarakan Presiden Jokowi, hidup dalam konsep The New Normal.

Apalagi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penerapan PSBB tahap III merupakan periode penghabisan atau yang terakhir. “Karena itu periode PSBB tahap III ini harus dapat dilalui dengan baik,” ujar Sugiyanto.

Menurut aktivis yang akrab disapa SGY ini, PSBB tahap III menjadi periode krusial dan masa genting. Karena sejak PSBB diberlakukan di Jakarta pada 10 April, dan telah diperpanjang hingga dua kali (tiga tahap), telah membuat masyarakat berada di puncak titik kejenuhan dan frustasi.

Masyarakat jenuh karena sejak 10 April harus tetap berada di rumah, melakukan social distancing dan kemana-mana harus pakai masker. Sehingga jangankan dapat berpergian jauh, sambung SGY melaksanakan ritual keagamaan di tempat ibadah pun tidak diizinkan.

“Apalagi saat ini sudah menjelang akhir Ramadhan dan akan masuk 1 Syawal di mana umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana kita tahu, umat Islam di Indonesia punya tradisi silaturahmi saat merayakan lebaran. Bayangkan, pemerintah telah melarang mereka mudik, kemudian mereka juga tak dapat bersilaturahmi dengan keluarga yang tinggal di satu kota. Bagaimana rasanya?” kata dia.

Seperti diketahui, sejak PSBB diberlakukan pada 10 April, ratusan ribu karyawan yang bekerja di luar 11 sektor industri, seperti di perusahaan garmen, industri elektronik dan lain-lain, ada yang di-PHK dan ada juga yang dirumahkan dengan tanpa digaji atau hanya digaji 25-50%.

Leave A Reply

Your email address will not be published.