JAKARTA, Harnasnews – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komitmen DPR bersama Pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terdapat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

“Baik dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I maupun tahap penyusunan di DPR RI,” kata Puan saat rapat paripurna khusus HUT Ke-77 DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Adapun dalam melaksanakan fungsi legislasi pada Tahun Sidang 2021-2022, Puan menyebut bahwa DPR RI bersama Pemerintah setidaknya telah berhasil menyelesaikan 32 RUU.

Beberapa undang-undang (UU) penting yang berhasil ditelurkan DPR RI pada Tahun Sidang 2021-2022 sesuai dengan Prolegnas, kata Puan, di antaranya UU tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, lanjut Puan, DPR RI juga telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Yang sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembentukan undang-undang dengan model omnibus law,” ujarnya.

Selama Tahun Sidang 2021-2022, ujarnya lagi, DPR RI pun telah menghasilkan sejumlah RUU penyesuaian dasar hukum berbagai provinsi yang sebelumnya masih berlandaskan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).

DPR juga menyelesaikan RUU pembentukan daerah otonomi baru (DOB) untuk tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan sebagai instrumen hukum dalam mempercepat pembangunan wilayah NKRI.

Dalam menjalankan fungsi legislasi-nya, kata Puan, DPR terus berupaya bekerja dengan menganut prinsip transparansi publik. Sehingga diharapkan UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan UUD 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat dan mengutamakan kepentingan nasional.

“DPR RI terus melakukan kajian hukum bersama pemerintah untuk memperbaiki undang-undang yang sedang diberlakukan, serta memberi kesempatan seluas luasnya kepada rakyat untuk menggunakan hak hukumnya mencari keadilan melalui Mahkamah Konstitusi,” tutur Puan.

Sementara itu terkait pelaksanaan fungsi anggaran, Puan menuturkan bahwa DPR RI telah menyelesaikan pembahasan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, Pembahasan Undang Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022, dan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2023 dalam Tahun Sidang 2021-2022.