Putuskan Hukuman Mati, Haklim Dinilai Tidak Pertimbangkan Perilaku Sambo Selama Proses Persidangan

JAKARTA, Harnasnews – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta semua pihak agar meghhormati putusan vonis mati atas Ferdy Sambo. Namun demikian,  putusan tersebut  problematik.

“Sebeb hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding yang akan berjuang hingga kasasi atau PK,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Harnasnews, Senin (13/2/2023).

Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan terdakwa. padahal, fakta di persidangan ada. Di antaranya terdakwa selama menjalani proses persidangan berperilaku sopan, kemudia belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

“Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,”ucap Sugeng.

Adapun motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, kata Sugeng, hal itu bukan kejahatan sadisme.

Sugeng memperkirakan, jika Sambo banding masih masih memiliki potensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya, sebab hal yang meringankan dalam sidang putusan itu tidak dipertimbangkan sama sekali.

“Vonis mati ini merupakan putusan karena adanya tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” pungkasnya.**

Leave A Reply

Your email address will not be published.