Raka : Semua Saksi Bisa Jadi Tersangka

 

Kasi pidsus AA. Raka Putra Dharmana, SH

SUMBAWA,Harnasnews.Com  – Kasus dugaan korupsi penahan pantai di Dusun Patedong Desa Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas saat ini telah memasuki penyidikan. Bahkan penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Sudah memenggil sejumlah saksi. Dimulai dari PPK, PPATK, PPHP, Kadis hingga pelaksana proyek tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Paryono Melalui kasi pidsus AA. Raka Putra Dharmana, SH mengatakan Kepada wartawan (23/5/2018), semua saksi yang Sudah Diperiksa bisa jadi tersangka.

“Semua saksi yang Sudah diperiksa bisa dijadikan tersangka” Ungkap Bang Raka sapaan akrabnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.