Rakernis Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali

Nasional

Denpasar,Harnasnews.com – Bertempat di Inna Sindhu Beach Hotel Sanur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk membuka Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan dengan tema Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana Kasus Narkotika pada Lapas/Rutan dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020,23 September 2020.

Hadir dalam Kesempatan tersebut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi A. Yuspahruddin yang sekaligus sebagai Narasumber Rakernis, para Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, para Pejabat Aministrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta peserta Rakernis yang berasal dari seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi I Nyoman Mudana dalam laporannya menyampaikan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif. Tujuan Rakernis Pemasyarakatan ini adalah untuk terwujudnya rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana Kasus Narkotika Pada Lapas/Rutan Dalam Rangka Mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali sebelum membuka kegiatan dalam sambutannya mengatakan bahwa Paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah diartikan sebagai pelaku criminal melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan sehingga diperlukan upaya rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Permenkumham no 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksanan Tehnis Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rutan, Lapas, LPKA dan Balai Pemasyarakatan.

Kakanwil berharap agar dalam pelaksanaan Rakernis ini dapat dihasilkan keputusan yang menjadi kesepakatan bersama guna mencari solusi terbaik terhadap apa yang menjadi hambatan atau permasalahan yang menghambat lancarnya program kegiatan rehabilitasi yang sudah dan sedang berjalan selama ini di Lapas/Rutan.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi tentang Kinerja Rehabilitasi Pecandu Narkotika Pada Masa Pandemi oleh Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi A. Yuspahruddin.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.