Rancangan Perpres Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan Sudah di Meja Presiden

Masa Jaya KUD Mina

Asdep Peternakan dan Perikanan Kemenkop dan UKM, Devi Rimayati mengatakan, cikal bakal KUD Mina awalnya sekitar 1922,  dimana  saat itu adalah sekumpulan  nelayan dibentuk  untuk menfasilitasi jual beli  ikan  di pelabuhan. Dan  terus tumbuh hingga  pelabuhan  ikan terus berkembang  mencapai 5 pelabuhan besar, 13 pelabuhan nusantara, 46 pelabuhan  pantai, 51 pangkalan pendaratan  ikan.

Masa jaya Koperasi Perikanan atau KUD Mina dinikmati nelayan mulai 1997 usai ada SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri yaitu Mendagri, Menkop dan Mentan yang pada pasal 4 menunjuk KUD sebagai penyelenggara TPI. Saat  itu  jumlah Koperasi  Perikanan di seluruh Indonesia mencapai 144 KUD Mina dan kesejahteraan nelayan begtiu diperhatikan oleh pengurus KUD mulai dari asuransi nelayan sampai santunan. Sehingga moto masyarakat perikanan saat itu adalah nelayan sejahtera bila koperasi maju.

Namun setelah 2010 ketika TPI mulai dikelola UPTD (Unit Pengelola Teknis Daerah) karena terkait aturan retribusi daerah, maka satu demi satu KUD Mina pun layu, hidup segan mati tak mau, karena kehilangan   bisnis utamanya.  Kini dari 144 KUD itu, hanya menyisakan 48 KUD Mina yang masih mengelola TPI, dan sebagian besar (75%) berada di Jawa Barat.

Inisiatif Rancangan Prespres pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan ini dimulai pada 2015, dimana masih berupa usulan Kemenkop dan UKM dan lalu dibahas dengan sembilan instansi terkait diantaranya KKP, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan praktisi KUD Mina. Diharapkan pada 2018, Perpres ini bisa ditandatangani Presiden, untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian peraturan-peraturan dibawahnya.

 

Tak Bisa Langsung Serahkan

Sementara itu Bambang Sugianto dari KKP mengatakan, pihaknya tidak bisa menyerahkan begitu saja pengelolaan TPI yang dikelolanya melalui dinas Pemda kepada koperasi perikanan.”selama ini sudah diatur dalam UU otonomi, pengelolaan TPI bisa dilakukan oleh Pemda melalaui UPTD setempat, ,” katanya.

 

Apalagi KKP sudah memiliki standar KKP yang harus higienis,bersih dan sehat.Area-area dalam TPI juga sudah harsu dipisah, misalnya area bongkar, area pembersihan dan, pelelangan . “Koperasi bisa masuk misalnya sebagai pemasok es  dalam TPI,”ujarnya.

 

Kadinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Santoso mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah TPI mau dikelola Kopersi Perikanan atau UPTD, sepanjang pengelolalannya bisa memberikan manfaat pada semuanya, baik itu nelayan aupun Pemda. “Memang yang terasa kurang sekarang adalah, para bakul tidak semua memiliki uang tunai, tidak seperti dulu dikelola koperasi, dalam hal ini masuklah perbankan untuk mendanani para bakul. Nah kelebihan dan kekurangan itu yang bisa kita bahas bersama-sama,” ujarnya.

 

Kadinas Koperasi dan UKM Jateng, Emma Rachmawati mengatakan, kalaupun Koperasi Perikanan nantinya dipercaya mengelola TPI, ada PR besar yang harus dikerjakan yaitu pembenahan internal koperasi atau revitalisasi koperasi perikanan.

 

“Selama ini harus diakui,image koperasi masih belum sepenuhnya baik, banyak pengurus yang  maunya untung sendiri sehingga sampai ada anekdot KUD itu singkatan dari Ketua Untung Dulian. Juga manajemen koperasi yang amburadul, teknologi yang tertinggal dan sebagainya,” pungkasnya.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.